Pengumuman
24 Juli 2026
UKT
Sanksi jika tidak menyelesaikan atau membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bervariasi sesuai kebijakan masing-masing kampus, namun umumnya meliputi perubahan status menjadi mahasiswa non-aktif, hilangnya hak mengikuti kegiatan akademik, hingga pemutusan studi atau dikeluarkan (Drop Out).
Berikut adalah tahapan sanksi yang paling umum diterapkan oleh perguruan tinggi:
Status Tidak Aktif (Cuti Akademik Otomatis): Jika Anda melewati batas akhir pembayaran UKT (dan tidak mengajukan cuti resmi), status Anda akan menjadi tidak aktif. Anda tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dan tidak tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) untuk semester tersebut.
Tidak Mendapat Layanan Akademik: Anda dilarang mengikuti perkuliahan, praktikum, bimbingan, maupun menempuh ujian.
Akumulasi Tagihan: Biasanya tagihan UKT semester yang tidak dibayar akan tetap berjalan dan dihitung ke dalam batas maksimal masa studi.
Dikeluarkan (Drop Out / DO): Jika Anda tidak membayar UKT selama 2 semester berturut-turut (atau lebih) tanpa keterangan cuti yang sah, Anda akan dinyatakan mengundurkan diri atau di-DO oleh pihak kampus.